Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyelesaian Kisruh Jiwasraya Harus Mengutamakan Kepentingan Nasabah

Senin, 03 Februari 2020 – 11:56 WIB
Penyelesaian Kisruh Jiwasraya Harus Mengutamakan Kepentingan Nasabah - JPNN.COM
Presiden Direktur Centre For Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri. FOTO: Dok.pri

Selanjutnya, Deni memaparkan ketika pemerintah Amerika Serikat (AS) mengambil alih perusahaan asuransi AIG, karena memiliki ukuran aset, luas jaringan, kompleksitas transaksi dan keterkaitan yang besar dengan industry keuangan. Kala itu, AIG dimiliki swasta dan diambilalih oleh negara.

Pengambilalihan itu memang tidak mulus lantaran ditentang banyak pihak. Alasannya, dianggap negara tidak boleh memiliki badan usaha milik negara, namun karena alasan yang kuat dari argumentasi ukuran aset, luas jaringan, kompleksitas transaksi dan keterkaitan yang sangat besar terhadap sektor perekonomian khususnya sektor keuangan maka langkah pengambilalihan tersebut juga disetujui parlemen.

Selanjutnya, kata Deni, Pemerintah AS mengeluarkan dana yang sangat besar untuk mengambilalih AIG. Belakangan, keputusan pemerintah AS ternyata tepat. Karena memberikan keuntungan yang signifikan. Untuk membail-out AIG, pemerintah AS menggelontorkan US$182,3 miliar, dan menjualnya US$205 miliar.

Artinya, ada keuntungan sebesar US$22,7 miliar. Di mana, dana bailout US$182,3 miliar itu berasal dari pemerintah AS dan bank sentral AS cabang New York, yang merupakan pinjaman. Dalam hal ini, pemerintah AS mendapatkan 79,9% saham AIG.

“Penting untuk dicatat, bahwa pinjaman diberikan oleh bank sentral! Pengalaman ini yang tidak dimiliki oleh Indonesia," ungkap Deni.

Terkait Jiwasraya, Deni mengusulkan pemerintah membentuk tim untuk mengevaluasi dampak sistemik dari kasus seperti Jiwasraya ini. Tentunyan bukan ranah Komite Stabilitas Sistem Keungan (KSSK), karena tidak ada undang-undang yang mendukung KSSK melakukan bailout terhadap Jiwasraya.

Berdasarkan undang-undang yang ada, undang-undang menutup mata bahwa kasus lembaga asuransi pasti tidak bersifat sistemik.

Untuk itu, ia menyarankan dibentuk sebuah tim yang sebaiknya dipimpin Meneg BUMN Erick Thohir dengan penasehat yang berkualitas dan berinteritas.

Seluruh lembaga negara yang berkomitmen menyelesaikan persoalan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) perlu mengutamakan kepentingan nasabah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close