Penyelewengan Dana Banjir oleh Anak Buah Ahok Semakin Terang
jpnn.com - JAKARTA - Dugaan adanya penyimpangan anggaran dalam kegiatan swakelola di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara semakin menguat. Sebelumnya, Kejagung RI juga telah menelusuri kasus yang sama di Sudin di Sudin PU Tata Air Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Direktur PT Imalia Lestari Moch Yusro R dan pelaksana pekerjaan dari UD Dua Saudara, Samsuddin bin Syukri, menemukan adanya pembuatan dokumen fiktif.
"Satu alat bukti dugaan penyimpangan sudah kita temukan yaitu, terindikasi dokumennya fiktif. Artinya ada dokumen yang direkayasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Muhammad Rum di Kejagung, Kamis (6/10).
Namun demikian, Rum belum bersedia mengungkap calon tersangka dalam kasus ini. Padahal, selusin saksi pernah yang berasal dari kalangan PNS dan swasta pernah diperiksa oleh penyidik di gedung bundar (tempat penanganan perkara korupsi di Kejagung).
Pemeriksaan tersebut diduga untuk memastikan kerugian negara yang sampai kini belum diketahui jumlahnya. Selain itu juga untuk menetapkan tersangka.
"Karenanya, penyidik masih akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi dan menambah alat bukti," jelas mantan Wakajati DKI tersebut.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus kegiatan swakelola di Sudin PU Tata Air Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Ada empat pekerjaan dalam proyek yang menghabiskan anggaran puluhan miliar tersebut.
Proyek ini terdiri dari pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung. Keempat pekerjaan itu berkaitan sangat erat dengan penanggulangan bencana banjir yang rutin terjadi di ibu kota.