Penyelewengan Solar Bersubsidi di Sekadau Dibongkar Polisi, Begini Modusnya
jpnn.com, PONTIANAK - Polres Sekadau, Kalimantan Barat, mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Polisi menangkap seorang berinisial Z (25), yang kedapatan mengangkut dan membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, yakni 995 liter solar yang disimpan dalam jeriken ukuran 70 liter dan 35 liter.
“Saat ini status Z sudah dinaikkan dari pelaku menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya di Sekadau, Kamis (21/4).
Anuar mengatakan tersangka mengaku membeli solar bersubsidi seharga Rp 9 ribu per liter.
Rencananya solar tersebut akan dijual kembali ke daerah atau kabupaten lain dengan harga Rp 11 ribu per liter.
“Kami terus melakukan pengembangan dalam mendalami kasus itu,” ungkapnya.
Anuar mengatakan pihaknya akan terus berupaya mencegah kelangkaan yang disebabkan oleh adanya oknum yang melakukan penyelewengan BBM subsidi.