Penyelundup Imigran ke Australia Akan Dijerat 15 Tahun Bui
Sabtu, 09 September 2017 – 06:58 WIB
“Kapal yang ditumpangi para imigran itu akhirnya terdampar di perairan Tablolong pada 1 Agustus 2015," tegas Rudy.
Mengenai pasal yang disangkakan ke tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq yakni Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6/2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq menjadi DPO sejak 19 September 2016 lalu.(gat)