Penyelundup Shabu Dituntut 19 Tahun Penjara
Kamis, 24 Juni 2010 – 08:24 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi dalam amar tuntutannya dihadapan ketua majelis hakim, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan ketiganya terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan 1. ”Karena terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang psikotropika,” terang Riyadi.
Sebelum menuntut para terdakwa, kata Riyadi juga, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Seperti yang memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan progam pemerintah RI yang sedang giat-giatnya memerangi dan memberantas narkotika dan perbuatan terdakwa dilakukan secara lintas negara. Sedangkan yang meringankan para terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah di hukum.
Riyadi juga menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat ketiganya ke tanah air dengan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) rute Malaysia-Jakarta pada 19 Oktober 2009 pukul 15.45. Ketiganya tiba di Terminal Kedatangan 2 D, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan langsung dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.