Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
Keduanya membawa jeriken diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 19.846,43 gram.
“Selain barang bukti dan kedua pelaku, dalam pemeriksaan di lokasi tersebut kami juga mengamankan seorang diduga penerima barang berinisial I," bebernya.
Petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang diduga penerima barang lainnya, yakni berinisial A.
Sri mengatakan seluruh barang bukti termasuk sarana pengangkut, beberapa alat komunikasi serta ketiga pelaku saat ini telah diserahterimakan Bea Cukai ke BNN.
Dalam kasus ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Semoga sinergi ini terus terjaga dan semakin kuat guna melaksanakan penegakan hukum untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari narkotika," harap Sri.
Sri menegaskan Bea Cukai siap bekerja sama dan berkomitmen untuk selalu menjalankan tugas sebagai community protector dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal. (mrk/jpnn)