Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyelundupan 96 Paruh Enggang Digagalkan

Sabtu, 11 Agustus 2012 – 14:42 WIB
Penyelundupan 96 Paruh Enggang Digagalkan - JPNN.COM
PONTIANAK--Penyelundupan 96 Paruh Burung Enggang Gading (Buceros rhinoceros)  yang akan dibawa keluar Kalbar berhasil digagalkan.  Dua wanita asal negara Republik Rakyat Tiongkok dibekuk pihak berwajib.  Kini, paruh satwa liar yang dilindungi itu telah diamankan berserta kedua tersangka di  Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat.

Informasi yang dihimpun, kedua negara asing asal RRT itu adalah Zjm (39) dan SXY (39). Mereka menyelundupkan paruh Burung Enggang Gading yang akan diselundupkan ke luar negeri melalui Bandara Supadio Pontianak.  Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Djohan Utama Perbatasari mengatakan penangkapan puluhan paruh Burung Enggang Gading tersebut berawal saat petugas Polhut BKSDA Kalbar sedang melakukan penjagaan, pengawasan dan pemeriksaan rutin peredaran hasil hutan di Bandara Supadio Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai KSDA Kalbar No: SK.32/IV-K.21/Peg/2012 tanggal 13 Februari 2012 dan surat perintah tugas kepala seksi konservasi wilayah III Singkawang.

Pada saat melakukan pengawasan tersebut, tim mendapat laporan dari satuan pengamanan Bandara Supadio di bagian X-Ray pemeriksaan barang, menemukan bungkusan yang diduga berisi paruh Burung Enggang Gading.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar. Sebuah bungkusan tersebut berisi 96 buah Paruh Burung Enggang Gading yang siap diselundupkan ke luar negeri. Kini dua orang tersangka dan barang bukti di amankan di markas Komando Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Kalbar.

PONTIANAK--Penyelundupan 96 Paruh Burung Enggang Gading (Buceros rhinoceros)  yang akan dibawa keluar Kalbar berhasil digagalkan.  Dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News