"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," tegasnya. (rmn)
PONTIANAK--Penyelundupan 96 Paruh Burung Enggang Gading (Buceros rhinoceros) yang akan dibawa keluar Kalbar berhasil digagalkan. Dua