Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 2,3 Miliar di Bandara Semarang Digagalkan
Jumat, 06 Maret 2020 – 23:00 WIB
Nilai ekonomis dari benih lobster tersebut, ujar dia, diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar.
Atas perbuatannya, pelaku penyelundupan benih lobster tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeaan.
Martin menambahkan benih lobster tersebut selanjutnya langsung dilepasliarkan di perairan Jepara. (antara/jpnn)