Penyelundupan Dua Kilogram Sabu-sabu dalam Sepatu Digagalkan
jpnn.com, DELI SERDANG - Bea Cukai Kualanamu bersama BNNP Sumatera Utara, dan Aviation Security Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, menangkap empat tersangka yang menyelundupkan sabu-sabu seberat dua kilogram di dalam sepatu, Jumat (22/1).
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris menjelaskan tersangka diketahui memasukkan barang ilegal tersebut ke dalam sepatu yang digunakannya.
Mereka berencana untuk berangkat dari Bandara Internasional Kualanamu menuju Jakarta.
Empat tersangka yang diamankan itu ialah MI (23), KR (29), IA (24), dan ZR (23).
Adapun barang buktinya adalah 16 bungkus yang masing-masing berisi 126 gram atau total 2.027 gram narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu.
Elfi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai dan BNNP Sumut.
Menurut dia, BNNP Sumut memberikan informasi adanya dugaan memasukkan narkotika, psikotrika, dan prekursor (NPP) ilegal melalui Kota Medan menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
“Berdasarkan informasi yang diterima, tim gabungan dari Bea Cukai Kualanamu dan BNNP Sumut selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak Avsec Bandara Kualanamu untuk membantu penindakan tersebut,” ungkap Elfi.