Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Pelaku
Tes urine penumpang menunjukkan hasil positif Methampetamine.
Berdasarkan hasil wawancara dengan tersangka, dia mengaku pertama kali menyelundupkan narkoba dan dijanjikan upah sebesar MYR 5 ribu atau senilai Rp 17 juta.
Dari pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia.
"Tersangka dan barang bukti selanjutkan kami serah terimakan kepada Polresta Bandara Soekarno Hatta guna penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Selain itu, kata Gatot, pihaknya juga membentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Polresta Bandara Soekarno Hatta, dan DIN Bea Cukai.
"Tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, tersangka atas perbuatannya tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Gatot menyebut dari penindakan ini ditaksir 46.671 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Dia menegaskan joint operation ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk memberantas penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya melalui jalur udara dengan bermacam modus yang digunakan.