Penyerang Novel Baswedan Dapat Hukuman Ringan, Ini Respons KPK
Jumat, 17 Juli 2020 – 16:30 WIB
"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7). (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: