Penyerang SD di Sabu Raijua Mati di Tahanan Polisi
Rabu, 14 Desember 2016 – 10:47 WIB
"Bisa diusut, bisa dilakukan penyelidikan siapa penggeraknya, apakah ada provokator, apakah ada yang dengan sengaja. Tentu penyelesaian tidak perlu emosional, harus lewat hukum," tandas dia.
Karena Irwansyah meninggal, maka Polri pun mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penyerangan SD. "Tersangkanya meninggal dunia. Mana mungkin dihukum?" kata Boy.(mg4/jpnn)