Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyerobot Jalur Busway Lemas Divonis Denda Rp 500 Ribu

Sabtu, 30 November 2013 – 07:53 WIB
Penyerobot Jalur Busway Lemas Divonis Denda Rp 500 Ribu - JPNN.COM

jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (29/11) menerapkan denda maksimal yakni Rp 500 ribu bagi penyerobot jalur busway. Alhasil, banyak pelanggar yang protes gara-gara tidak membawa uang sebanyak vonis hakim. Sebagain besar lagi mengaku kapok masuk jalur busway karena beresiko dihukum denda besar yang menguras kantong.

Jumlah pelanggar yang mengikuti sidang kemarin mencapai ribuan orang. Sidang tilang yang biasanya hanya menggunakan satu ruangan, kali ini pihak pengadilan menggelarnya di dua ruangan. Sebagian besar para pelanggar merupakan penerobos jalur Transjakarta yang terjaring operasi sterilisasi busway beberapa waktu lalu.   

Dalam sidang kali ini, hakim langsung menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 500 ribu bagi penerobos jalur Transjakarta sesuai ketentuan Pasal 287 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, tak semua pelanggar mematuhi vonis tersebut dengan berbagai alasan.

Ada yang berdalih tak mengetahui pemberlakuan denda maksimal.  Seorang pelanggar Andi, 16, langsung menolak denda sebesar Rp 500 ribu yang diputuskan hakim. Dia beralasan, sepengetahuanya denda maksimal baru akan diterapkan pada 1 Desember.

”Saya baru kena tilang tanggal 4 November kemarin sementara berita di TV bilangnya baru berlaku 1 Desember. Saya nggak terima dengan keputusan hakim,” kata Andi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) itu.

Warga Cileungsi, Bogor, Jawa Barat tersebut mengaku menerobos jalur busway di daerah Cawang, Jakarta Timur. Saat itu, dirinya melaju menuju tempat kerjanya di daerah Tebet masuk jalur Transjakarta karenaikut-ikutan pengendara lain. ”Setiap hari kalau mau kerja memang biasa lewat jalur busway Cawang enggak apa-apa kok,”  ucapnya polos.

Penolakan membayar denda maksimal juga dilakukan pelanggar lainnya. Seperti  Hari, 28,yang mengaku tidak membawa uang sebanyak itu untuk membayar denda. Warga Buaran, Jakarta Timur ini menolak membayar denda dengan alasan tidak ada aturan yang menyebutkan harus membayar denda sebesar itu.

”Saya menolak karena tidak ada aturannya. Nanti saya ambil di Kejaksaan saja,” katanya. Sementara sebagian besar penerobos jalur busway lainnya mengaku pasrah dengan penerapan denda maksimal tersebut. Seorang tukang ojek bernama Heri, 41, bahkan mengaku mengutang kepada tetangganya agar bisa membayar denda maksimal.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (29/11) menerapkan denda maksimal yakni Rp 500 ribu bagi penyerobot jalur busway. Alhasil, banyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News