Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
Hal ini sebagai tindak lanjut rencana penyesuaian yang dilatarbelakangi oleh pembahasan perda pajak dan retribusi daerah.
Tarif parkir yang baru, yakni bus atau truk Rp 30.000, mobil boks Rp 8.000.
Kemudian, kendaraan roda empat dengan tarif Rp 3.000 dari sebelumnya Rp2.000, dan sepeda motor Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000.
"Ini bukan kita yang menaikkan, tetapi ada kajian terlebih dahulu, dari kajian akademis LPPM Unud, sehingga didapat nilai penyesuaian tersebut. Ada banyak pertimbangan dalam kajian penyesuaian tersebut, baik dari kajian ekonomi maupun sosial," ujar Putrawan
Terkait pelayanan petugas parkir, pihaknya juga melakukan kunjungan ke setiap tempat parkir baik secara formal maupun informal.
"Terkait pelayanan parkir, kami melakukan perbaikan, kami memastikan pelayanan parkir sesuai standar yang diharapkan," ujarnya.
Menyinggung terjadinya kehilangan kendaraan, pihaknya mengaku telah menyediakan asuransi sebagaimana yang tertuang dalam Perwali.
Ganti rugi kehilangan diberikan untuk kehilangan utuh dan bukan sebagian dan bukan merupakan kelalaian.