Penyetopan Kasus Jam Richard Mille di Bareskrim Tuai Tanda Tanya
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan penggelapan terkait pembelian dua buah jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar oleh pengusaha Tony Sutrisno menuai tanda tanya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menyetop perkara itu lantaran tidak menemukan dugaan tindak pidananya.
"Sudah dihentikan proses lidiknya (penyelidikan, red) karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (23/9).
Karena itu, kata dia, perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya.
Terpisah, pengacara Tony, Heru Waskito mengatakan kasus ini telah dihentikan pada 27 Mei 2022.
"Secara mengejutkan penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh Perusahaan Richard Mille tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian tanpa ada keterangan jelas," kata Heru dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Heru, kliennya kecewa atas penyetopan penyelidikan perkara itu.
Kliennya, kata dia, menduga ada permainan kasus yang dilaporkannya ke Bareskrim ini.