Penyidik Anas Kena Tegur
Sabtu, 30 Juli 2011 – 07:53 WIB
Penyidik Bareskrim Polri bersedia memeriksa Anas di Polres Blitar lantaran Anas sebagai saksi pelapor kasus tengah berada di kampung halamannya itu. Pemeriksaan itu pun terjadi terjadi setelah ada perubahan waktu dan tempat atas permintaan Anas.
Anas diperiksa sebagai saksi pelapor, karena sebelumnya dia melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Anas merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan dengan pengakuan Nazaruddin ke media massa bahwa dirinya menerima aliran dana suap proyek Wisma Atlet sebesar Rp 7 miliar.
Meski Anas sudah diperiksa, hingga kini Mabes Polri belum bisa memproses laporan Anas karena masih harus menunggu pembuktian dugaan korupsi yang dituduhkan Nazaruddin di peradilan.