Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyidik Bareskrim Buat Laporan Polisi untuk Mengusut Penembakan Laskar FPI

Rabu, 03 Maret 2021 – 21:08 WIB
Penyidik Bareskrim Buat Laporan Polisi untuk Mengusut Penembakan Laskar FPI - JPNN.COM
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung terkait rekomendasi Komnas HAM soal kematian enam anggota laskar FPI.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam gelar perkara itu mereka melibatkan tim dari Jampidum Kejagung.

"Hasil rapat dengan tim Jampidum pada Selasa (2/3) kemarin, untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian," kata Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Rabu (3/3).

Kemudian, untuk rekomendasi terkait unlawful killing terhadap anggota laskar FPI, tim Bareskrim sedang melakukan pencarian bukti permulaan.

Tim Bareskrim juga telah membuat laporan polisi (LP) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan unlawful killing tersebut.

"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," tambah Brigjen Andi Rian.

Diketahui, Bareskrim sudah melakukan gelar perkara bersama tim penyidik dari Kejaksaan Agung terkait perkara tewasnya enam laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya enam laskar FPI.

Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan unlawful killing pada kematian enam laskar FPI,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News