Penyidik Garap Udar di LP Cipinang
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa tersangka dugaan korupsi pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012, Udar Pristono, Senin (1/12).
Kali ini penyidik menggarap mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, itu di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Udar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi di Rutan LP Cipinang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (1/12).
Udar dicecar terkait kronologis kebutuhan armada bus baik dari perencanaan, proses pengadaan, hingga hasil pelaksanaan pengadaannya oleh PT INKA untuk Paket I dan PT Saptaguna Dayaprima untuk paket II.
"Yang dikaitkan dengan kewenangan dan tanggungjawab yang bersangkutan selaku pengguna anggaran," paparnya. (boy/jpnn)