Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyidik KPK Dianggap Melanggar KUHAP dan HAM karena Menyita HP dan Buku DPP PDI Perjuangan

Rabu, 19 Juni 2024 – 15:43 WIB
Penyidik KPK Dianggap Melanggar KUHAP dan HAM karena Menyita HP dan Buku DPP PDI Perjuangan - JPNN.COM
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita handphone dan buku Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinilai melanggar KUHAP dan hak asasi manusia (HAM). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita handphone dan buku Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinilai melanggar KUHAP dan hak asasi manusia (HAM).

Ahli hukum pidana dari Universitas Mathlaul Anwar Banten Firman Chandra menganggap KPK seharusnya menempuh serangkaian prosedur pemberitahuan melalui surat terlebih dulu terkait penyitaan itu.

"Karena ini menyangkut hak asasi manusia ya, seharusnya tidak boleh diizinkan (sita ponsel dan buku PDIP)," kata Firman, Rabu (19/6).

Firman mengatakan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyitaan barang seseorang harus melalui serangkaian prosedur yang harus dipenuhi.

"Apakah dia (saksi) mengetahui. Karena dalam KUHAP, pertama, orang yang digeledah itu kaitannya dengan penetapan tersangka terlebih dulu, baru boleh melakukan serangkaian penggeledahan, atau penyitaan," tambah Firman.

Dalam perkara pidana atau perdata, kata Firman, yang paling utama adalah pembuktian tertulis, surat, dan alat bukti lainnya. "Di sini, definisi saksi itu punya hak asasi manusianya. Hak seorang saksi tidak boleh mengizinkan kalau itu dirampas," tegas Firman.

Karena itu, kata Firman, pihaknya mengusulkan kepada Hasto dan timnya untuk melayangkan serangkaian protes, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum.

"Kalau tidak diindahkan, maka langkah selanjutnya adalah somasi, kalau tidak, maka bisa menempuh jalur hukum seperti membuat laporan," tandas Firman. (tan/jpnn)


Ahli mengatakan berdasarkan KUHAP, penyitaan barang seseorang harus melalui serangkaian prosedur yang harus dipenuhi.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News