Penyidik KPK Jebloskan Pengusaha Rudy Hartono ke Sel
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar (RHI) pada Senin (2/7).
Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur oleh Pemprov DKI Jakarta itu ditahan selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka RHI selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (2/8).
Suami Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene itu akan ditahan terhitung mulai hari ini sampai dengan 21 Agustus 2021. Dia akan mendekam di Rutan KPK Kavling C1.
"Lebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK Kavling C1," kata Firli Bahuri.
Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Empat orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.