Penyidik KPK Jebloskan Pengusaha Rudy Hartono ke Sel
Senin, 02 Agustus 2021 – 18:06 WIB
Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 152 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?