Penyidik KPK Terbatas, Suap Pajak Dioper ke Kejagung
Sabtu, 14 Juli 2012 – 00:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk penanganan kasus dugaan suap kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor inisial, Anggrah Suryo ke Kejaksaan Agung. Alasan KPK, karena jumlah penyidik terbatas semntara perkara yang harus ditangani menumpuk.
Dijelaskannya, pelimpahan penanganan kasus suap itu sebagai bentuk implementasi sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan Agung. Alasan mendasar lainnya ialah, penyidik KPK sudah kelebihan beban kerja.
"Ini juga karena seperti rekan-rekan maklumi, bahwa kondisi perkara yang ditangani KPK dibanding kapasitas jumlah SDM-nya sudah overload. Nah, ini (pelimpahan) sebagai wujud mempercepat proses perkara," tandas Iswan yang didampingi Dirjen Pajak, Fuad Rahmany.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk penanganan kasus dugaan suap kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:51 WIB - Humaniora
Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:41 WIB - Humaniora
5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:28 WIB - Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:14 WIB - Humaniora
Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:09 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Imbang Lawan Bali United, Bojan Hodak Singgung Juara
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:06 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu (8/1), Lengkap!
Rabu, 08 Januari 2025 – 05:20 WIB - Dahlan Iskan
Variasi Unggulan
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:45 WIB