Penyidik Polsek Angkat Tangan, Pembakar Mobil Via Vallen Dipindahkan
Sabtu, 04 Juli 2020 – 17:59 WIB
"Ada penyidik terbaik yang dilibatkan dalam menangani kasus ini," katanya.
Tersangka, kata dia, masih tetap dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: