Penyidik Sempat Diadang Anggota FPI, Surat Panggilan II Diterima Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada Senin (7/12) pekan depan.
Habib Rizieq akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan pada acara di Petamburan, 14 November 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa surat panggilan kedua sudah diterima Habib Rizieq Shihab.
Hal itu ditegaskannya lantaran sebelumnya ada pengadangan yang dilakukan oleh anggota FPI saat penyidik hendak menyerahkan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq.
"Ya, kan awalnya ada penolakan. Akan tetapi, setelah kami kembali komunikasikan, ya, kemudian kami sampaikan tujuannya apa. Untuk memberikan surat panggilan. Ya, akhirnya diterima juga," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Idham mengenai upaya penghadangan Front Pembela Islam (FPI) terhadap aparat kepolisian yang mengantarkan surat panggilan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia.