Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyidik Senior KPK Ini Bakal Disidangkan Awal Tahun

Rabu, 16 Desember 2015 – 04:45 WIB
Penyidik Senior KPK Ini Bakal Disidangkan Awal Tahun - JPNN.COM
Novel Baswedan. Foto: Dokumen Jawapos

jpnn.com - BENGKULU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Zulkifli SH MH terus merampung berkas dakwan terhadap Novel Baswedan. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut didakwa melanggar tiga pasal 351 Ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider ayat (2) KHUP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 442 Pasal 52 KUHP. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu Satrya SH MH menyebutkan pihaknya sudah melaporkan ke Kejati dan Kejagung terkait dengan proses penyerahan hingga penyusunan berkas dakwaan terhadap penyidik andalan KPK tersebut. "Untuk pelimpihan masih menunggu instruksi atasan, yang jelas kita sudah melaporkan perkembanganya," ungkap Satrya. 

Pun demikian Kasi Pidum memastikan jika pelimpahan berkas dan tersangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dapat dilakukan awal tahun baru. Sebab majelis hakim saat ini sudah memutuskan tidak menerima pelimpahan berkas yang sudah memasuki akhir tahun. "Yang jelasnya awal tahun, sekarang tim jaksa masih merumuskan berkasnya untuk disempurnakan," tuturnya. 

Satrya menuturkan bahwa dalam perkara dugaan penganiayan yang dilakukan Novel memiliki fakta akurat dan alat bukti yang cukup. Sehingga dirinya tidak sepakat dengan ungkapan yang mengatakan bahwa mantan perwira Polri tersebut mejadi korban kriminalisasi. 

"Terlepas dari peristiwa yang mengiringi perkaranya, yang jelas ini ada fakta dan peristiwa terjadi. Tinggal pembuktian di pengadilan apakah keterlibatannya, semua dapat dibuktikan di pengadilan nantinya," sebutnya. 

Sebelumnya, tim jaksa di Kejari Bengkulu tak menahan Novel setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Mabes Polri.  Alasan tak ditahannya penyidik andalan KPK tersebut karena adanya surat jaminan dari semua unsur pimpinan KPK secara tertulis. Juga tim Kuasa Hukum tersangka serta keluarga besarnya. 

"Surat permohonan ini diajukan langsung dengan membubuhkan tanda tangan Taufiequrrahman Ruki, Johan Budi dan Prof. Indriyanto Seno Adji," tegas Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH kala itu. (320/ray/jpnn)

BENGKULU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Zulkifli SH MH terus merampung berkas dakwan terhadap Novel

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA