Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan

Jumat, 19 Juli 2024 – 09:47 WIB
Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan - JPNN.COM
Pegi Setiawan saat bebas dari Rutan Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima pemberitahuan dari Polda Jawa Barat terkait penghentian penyidikan atau SP3 kasus Pegi Setiawan pada tanggal 12 Juli lalu.

Surat perintah penghentian penyidikan tersebut tertanggal 8 Juli 2024.

Penghentian penyidikan ini sesuai dengan gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan dan menghentikan penyidikan.

“Pada tanggal 12 Juli tahun 2024 tim jaksa telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari teman-teman penyidik polda tertanggal 8 Juli surat tersebut," Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (19/7/2024).

Setelah mendapatkan pemberitahuan SP3 kasus Pegi Setiawan, Cahya mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan pendapat.

Selanjutnya, surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) akan dikembalikan ke Polda Jabar.

“Penyidikan dari penyidik sudah memberhentikannya tapi pemberitahuannya baru diberitahukan kepada kami,” tutur dia.

Kejati Jabar telah menerima pemberitahuan dari Polda Jawa Barat terkait penghentian penyidikan atau SP3 kasus Pegi Setiawan pada tanggal 12 Juli lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News