Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan
jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima pemberitahuan dari Polda Jawa Barat terkait penghentian penyidikan atau SP3 kasus Pegi Setiawan pada tanggal 12 Juli lalu.
Surat perintah penghentian penyidikan tersebut tertanggal 8 Juli 2024.
Penghentian penyidikan ini sesuai dengan gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan dan menghentikan penyidikan.
“Pada tanggal 12 Juli tahun 2024 tim jaksa telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari teman-teman penyidik polda tertanggal 8 Juli surat tersebut," Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (19/7/2024).
Setelah mendapatkan pemberitahuan SP3 kasus Pegi Setiawan, Cahya mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan pendapat.
Selanjutnya, surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) akan dikembalikan ke Polda Jabar.
“Penyidikan dari penyidik sudah memberhentikannya tapi pemberitahuannya baru diberitahukan kepada kami,” tutur dia.