Penyidikan Pencucian Uang Lebih Detil
Selasa, 22 Februari 2011 – 06:44 WIB
Untuk pelaporan, dalam UU baru tersebut pelapor tidak terbatas hanya pada penyidik, namun juga pada penyedia barang dan jasa. "Misalnya pedagang, atau balai lelang," terangnya. Kemudian, ada penambahan tindak pidana asal serta pengukuhan prinsip mengenali pengguna jasa.
UU tersebut sekaligus menambah beban kewajiban pelaporan bagi penyedia jasa. Baik penyedia jasa keuangan (PJK) maupun jasa lainnya. Namun, khusus untuk PJK diberi kewenangan lebih berupa hak untuk menunda transaksi jika dinilai meragukan.
SURABAYA - Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang disosialisasikan kemarin (21/2). Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Bumi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB - Humaniora
Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
Minggu, 24 November 2024 – 18:25 WIB - Humaniora
Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
Minggu, 24 November 2024 – 16:34 WIB - Humaniora
Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 15:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
Minggu, 24 November 2024 – 16:22 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Final China Masters 2024 Jojo Vs Antonsen, Sekarang!
Minggu, 24 November 2024 – 16:17 WIB - Bulutangkis
Final China Masters 2024 Dibuka dengan Dramatis, 93 Menit
Minggu, 24 November 2024 – 14:32 WIB - Jabar Terkini
BPBD: 2.014 Rumah Terendam, 12.250 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Kabupaten Bandung
Minggu, 24 November 2024 – 14:30 WIB - Politik
Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
Minggu, 24 November 2024 – 13:37 WIB