Penyidikan Pencucian Uang Lebih Detil
Selasa, 22 Februari 2011 – 06:44 WIB
Dalam sosialisasi tersebut Kapolri diwakili Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi. Dalam sambutan yang dibacakan, disebutkan bahwa terbitnya UU tersebut didasari belum adanya sistem pembuktian yang baik dalam (TPPU). Sehingga, penanganannya menjadi kurang optimal.
Sedangkan, tujuannya untuk mendukung peningkatan penegakan hukm di Indonesia. dengan meningkatnya penegakan hukum, otomatis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum juga akan meningkat. Tujuan lainnya adalah menyesuaikan peraturan tentang Pencucian uang dengan yang berlaku di dunia internasional. Saat penyampaian materi, Ito membeberkan fakta kejahatan trans nasional yangmelibatkan pencucian uang hingga tahun 2006 berjumlah 433. kejahatan tersebut didominasi korupsi dan penipuan. "Pencucian uang disebabkan analisis data yang lemah oleh PJK," terangnya.
Padahal modus operandi TPPU dapat dikatakan beragam. Mulai mendompleng transaksi legal, membuat perusahaan bermodalkan harta hasil kejahatan, memanfaatkan jasa notaris hingga menjadikan hasil kejahatan sebagai jaminan kredit. Dalam kesempatan tersebut, Ito menyatakan bakal membuat badan khusus di tubuh kepolisian yang menangani TPPU. "Nanti akan ditempatkan di Bareskrim dan di tingkat Polda," terangnya. Dengan adanya badan khusus tersebut, nantinya para penyidik juga akan dilatih untuk menangani TPPU.