Penyidikan TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp 22 Miliar di Polda Riau P21
MA merupakan seorang wiraswasta yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan di beberapa daerah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, Lampung, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).
Tersangka menawarkan produk minuman Cimory dan sosis Kanzler di daerah yang belum terjangkau oleh swalayan modern.
Namun, setelah menerima dana dari investor, MA tidak merealisasikan keuntungan yang dijanjikan kepada para korban.
Dia malah menempatkan dana tersebut via transfer kepada pihak lain yang dapat dibuktikan secara terang dipergunakan untuk membuka usaha transportasi wisata serta membeli asset, seperti bus dan tanah.
Kegiatan itu dilakoni Ma dalam rentang waktu bulan Desember 2020 hingga November 2021.
“Dalam menjalankan kegiatan usaha investasi tersebut, MA telah mengakibatkan kerugian investor,” lanjut Nasriadi.
Kemudian MA dilaporkan dan diproses hukum pidana penipuan/penggelapan masing-masing pada Ditreskrimum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, tetapi penanganan penyidikan TPPU diambil alih oleh Subdit II Direskrimsus Polda Riau.
Dalam kasus ini ada tiga pelapor, salah satunya atas nama Ela Diana yang tak lain adalah teman pelaku. Terhadap laporan itu telah dimintakan pertanggungjawaban pidana asal (predicate crime).