Penyidikan TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp 22 Miliar di Polda Riau P21
Untuk laporan di Polresta Pekanbaru, MA telah disidangkan dan dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara. Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia dihukum penjara selama 4 tahun.
Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan telah mengakibatkan kerugian bagi investor.
Pada Januari 2023, penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Teddy Ardian, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, langsung melakukan pengembangan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil investasi bodong yang dilakukan oleh MA.
Dari pengembangan itu disita beberapa aset yang dibeli MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory dan Sosis Kanzler.
Penyidik mengetahui aset tersebut dari riwayat transaksi-transaksi mencurigai yang diduga kuat sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan.
Total kerugian akibat perbuatan MA itu berkurang menjadi RP. 22.013.909.500.
MA disangkakan dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Adapun ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutur Nasriadi. (mcr36/jpnn.com)