Penyidikan TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp 22 Miliar di Polda Riau P21
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi bodong Cimory & Kanzler senilai Rp 22 miliar lebih.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan perkara TPPU dengan pidana asal penipuan dan penggelapan dana investor produk minuman Cimory dan sosis Kanzler itu dilakukan wanita berinisial MA.
"Penyidikan perkara TPPU tersangka MA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," kata Nasriadi kepada JPNN.com Kamis (22/2).
Perwira dengan bunga tiga di pundaknya ini membeberkan bahwa berkas perkara dan tersangka MA akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.
"Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.
Nasriadi menjelaskan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari penyidikan penipuan dan penggelapan dana investor produk minuman Cimory dan sosis Kanzler.
Di mana, dari 7 rekening Bank yang digunakan MA untuk melakukan kejahatan ditemukan fakta-fakta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil tindak pidana atau money laundering.
“Tersangka menjalankan bisnis investasi bodong tersebut dengan menjanjikan keuntungan besar kepada para investor,” jelasnya.