Penyuap Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin, akan segera menjalani persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas dakwaan Muara itu.
"Jaksa KPK Budhi S telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3).
Fikri mengatakan tim jaksa masih menunggu keputusan PN Jakarta Pusat mengenai hakim yang memimpin sidang.
KPK, lanjut pria berlatar belakang jaksa itu, juga menunggu penetapan hari persidangan Muara.
"Pengadilan Tipikor sepenuhnya memiliki kewenangan melakukan penahanan bagi tersangka tersebut," jelas dia.
Menurut Fikri, Muara didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka terhadap penerima suap di Pemkab Langkat, yakni Bupati Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.