Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyuap Pejabat Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara

Senin, 17 April 2017 – 13:40 WIB
Penyuap Pejabat Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara - JPNN.COM
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair berupa pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Rajamohanan dinyatakan terbukti memberikan suap sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.

"Menyatakan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4).

Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Mohan dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidier enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menyatakan, Rajamohanan terbukti menyuap Handang sebesar Rp 1,9 miliar. Tujuannya, untuk membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP. Di antaranya mulai dari permasalahan restitusi, pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga bukti permulaan tindak pidana pajak.

Mohan juga terbukti menjanjikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Handang. Namun, pemberian baru terealisasi Rp 1,9 miliar karena Handang dan Mohan ditangkap petugas KPK saat penyerahan uang tersebut.

"Tindakan terdakwa Ramanapicker Rajamohanan Nair yang telah memberikan uang Rp 1,9 miliar kepada Handang Soekarno dalam kaitan membantu menyelesaikan permasalahan pajak PT EKP. Dan tindakan Handang yang telah memberikan bantuan tersebut bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara," papar Hakim Anwar.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Mohan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbutannya dan menyesali perbutannya, terdakwa sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum" ujar Hakim Anwar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News