Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyuap Pejabat Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara

Senin, 17 April 2017 – 13:40 WIB
Penyuap Pejabat Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara - JPNN.COM
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Hakim menyatakan Rajamohanan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atas vonis itu, Mohan dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

"Setelah kami diskusi dan berkoordinasi dengan terdakwa, tim penasihat hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Mohan, Samsul Huda. Senada, Jaksa KPK Ali Fikri juga menyatakan pikir-pikir.(Put/jpg)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News