Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyuap Pejabat Pajak Kena Tiga Tahun Penjara

Senin, 17 April 2017 – 13:13 WIB
Penyuap Pejabat Pajak Kena Tiga Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa perkara suap pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ramapanicker Rajamohanan Nair yang menjadi terdakwa penyuapan kepada pejabat pajak. Majelis pun menghukum country director PT EK Prima Ekspor itu dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar menyatakan, Rajamohanan terbukti memberikan suap sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar kepada Handang Soekarno selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Menyatakan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata Hakim John saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4).

Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidier enam bulan kurungan kepada pria keturunan India itu.

Jaksa menyatakan, Rajamohanan terbukti menyuap Handang sebesar Rp 1,9 miliar dengan tujuan untuk membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP. Di antaranya persoalan restitusi, pencabutan status pengusaha kena pajak (PKP), hingga bukti permulaan tindak pidana pajak.

Mohan juga terbukti menjanjikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Handang. Namun, pemberian baru terealisasi Rp 1,9 miliar karena Handang dan Mohan ditangkap petugas KPK saat penyerahan uang tersebut.

"Tindakan terdakwa Ramanapicker Rajamohanan Nair yang telah memberikan uang Rp 1,9 miliar kepada Handang Soekarno dalam kaitan membantu menyelesaikan permasalahan pajak PT EKP. Dan tindakan Handang yang telah memberikan bantuan tersebut bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara," papar Anwar, salah satu anggota majelis hakim.

Hal yang dianggap memberatkan hukuman adalah tindakan Mohan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbutannya dan menyesali perbutannya, terdakwa sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum" ujar Hakim Anwar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ramapanicker Rajamohanan Nair yang menjadi terdakwa penyuapan kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News