Penyuap Rudi Rubiandini Divonis Tiga Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Meris dinilai terbukti memberikan suap kepada Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini melalui Deviardi, pelatih golf Rudi sebesar USD 522.500.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Syaiful Arif saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11).
Perbuatan Meris terbukti melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam memberikan putusan, majelis hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan, pertimbangan yang meringkan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.
Hakim Anggota Anwar menyatakan Meris terbukti empat kali memberikan uang kepada Rudi melalui Ardi. Pemberian uang itu dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat sebesar USD 250 ribu, di Cafe NANINI Plaza Senayan sejumlah USD 22,500, di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai USD 50 ribu, dan di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar USD 200 ribu.
Meskipun terdakwa Meris membantah telah memberikan sejumlah uang kepada Rudi dan tidak mengenal Ardi, tapi majelis hakim menepis hal tersebut. Sebab, kata Hakim Anwar, apabila dihubungkan dengan alat bukti, bukti petunjuk, dan keterangan saksi-saksi maka Meris memang terbukti mengalirkan sejumlah dana kepada Rudi.
Hakim Anggota Ugo menyatakan majelis tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf dalam perbuatan terdakwa.