Penyusunan SOP di Instansi Pemerintah Memprihatinkan
jpnn.com - MAKASSAR – Penyusunan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) di instansi pusat dan daerah dinilai masih memprihatinkan. Karena masih banyak instansi yang belum menyusun SOP.
“Penyusunan dan penerapan SOP yang ada saat ini masih sangat memprihatinkan karena masih banyak instansi yang belum menyusun SOP nya,” kata Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Yanuar Ahmad dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, di Makassar, Kamis (17/11).
Berdasarkan data inventarisasi penyusunan dan penerapan SOP pada tahun 2015, penyusunan SOP yang dilakukan Pemerintah Provinsi baru sekitar delapan persen, sedangan di pemerintah kabupaten sekitar 79 Kabupaten.
Sementara di instansi pusat, hampir 50 persen Kementerian yang sudah menyusun SOP dan baru sedikit LPNK yang menyusun SOP. “Artinya, belum sampai setengahnya instansi yang menyusun SOP,” kata Yanuar.
Menurut Yanuar, belum adanya penyusunan SOP akan berdampak terhadap penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik atau E Government.
Karena SPBE merupakan sistem tata kelola pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
“SOP ini sebagai dasar dari SPBE. Kalau SOP nya masih berantakan maka implementasinya akan sulit dan itu juga akan berdampak bagi daerah itu sendiri, misalnya saja jika ada pejabat daerah yang terkena kasus, kalau SOP nya saja masih berantakan maka mereka akan kesulitan mencari jalan keluarnya. Makanya diharapkan agar Pemda bisa segera menyusun dan menerapkan SOP itu,” kata Yanuar.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan KelembagaanHendro Witjaksono menjelaskan, SPBE perlu didukung adanya proses bisnis yang baik sehingga dapat menciptakan sistem pemerintahan yang terintegrasi dan menciptakan pelayanan publik yang prima.