Penyusunan Undang-undang 'Tak Gratis'
Pengakuan Hamka Yandhu di Pengadilan TipikorRabu, 25 Maret 2009 – 08:22 WIB
Pernyataan Hamka itu meluncur saat didesak oleh salah satu anggota majelis hakim Hendra Yospin yang gemas dengan perilaku anggota parlemen yang selalu minta kucuran dana saat membahas undang-undang. "Sekarang sebutkan saja. UU apa yang ada duitnya. Sebab ini masalah perilaku. Rusak negara ini kalau praktik begitu (terima uang) terus dibiarkan," cecar Hendra kepada Hamka.
Merasa terdesak, Hamka akhirnya buka mulut soal perilaku koleganya itu. Dia menyebutkan bahwa penyusunan UU BUMN di DPR ada kucuran dana. "Waktu penyusunan UU BUMN yang mulia. Ada juga transaksi," kata Hamka. Saat itu, undang-undang tersebut dibahas oleh dua komisi sekaligus, yakni Komisi IX dan Komisi V.