Penyusunan Undang-undang 'Tak Gratis'
Pengakuan Hamka Yandhu di Pengadilan TipikorRabu, 25 Maret 2009 – 08:22 WIB
Sebelumnya, Hamka juga membeber adanya aliran dana dalam revisi UU BI dan penyelesaian masalah BLBI. Dia mengaku menerima uang tersebut bersama rekannya satu fraksi Antony Zeidra Abidin. Dana senilai Rp 21,6 miliar tersebut selalu diserahkan dua pejabat BI, Kepala Biro Gubernur Rusli Simanjuntak dan Asnar Azhari dalam empat kali penyerahan. Namun, Rusli memotong fulus tersebut sebesar 10 persen.
Hamka saat itu juga mendapat penjelasan dari Antony bahwa uang tersebut aman. "Dia (Antony) bilang uang itu aman," kata Hamka. Dia kemudian diperintahkan Antony untuk membagi-bagikan uang kepada sejumlah para anggota Komisi IX. "Perintahnya melalui telepon," jelasnya.
Di antaranya, Hamka mengaku membagikan uang tersebut kepada para pimpinan fraksi. Paskah Suzetta, mendapatkan Rp1 miliar; Emir Moeis (Rp 300 juta); dan Ali Masykur Musa (Rp 300 juta). "Untuk Pak Paskah uang itu saya serahkan dalam empat kali penyerahan di ruang kerja dan di rumahnya," jelasnya. Penyerahan uang tersebut, kata Hamka, juga tidak diberikan tanda terima.