Peracik Jamu Dicokok Polisi
Selasa, 16 Agustus 2011 – 09:23 WIB
Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 196 jo 98 ayat (2),(3) pasal 197 jo 106 ayat (1) dan UURI No.36 tahun 2009 karena diduga melakukan perbuatan pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. (ddm/sam/jpnn)