Peragakan 50 Adegan di Rekonstruksi Pembunuhan Zidan Mahasiswa UI, Altaf Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan (19), Selasa lalu.
Rekonstruksi yang semula dijadwalkan akan digelar pukul 10.00 WIB, baru dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB, di indekos korban, di Kecamatan Beji, Kota Depok.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) memperagakan 50 adegan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka juga mengakui bahwa seusai membunuh korban, dirinya membeli plastik sampah berwarna hitam dan kamper.
Kemudian, keesokan harinya, dia datang kembali ke lokasi dan membungkus korban dengan plastik tersebut sebanyak dua lapis, serta tangan dan kaki korban dilakban.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menyebut pihaknya meyakini Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka, kami meyakini pasal (340) ini masuk,” kata Nirwan dikutip dari jabar.jpnn.com.
Sejata tajam yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban juga sudah ada di jok motor tersangka sejak beberapa hari sebelum kejadian.