Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peraih Hadiah Nobel Didakwa 18 Kasus dengan Ancaman Hukuman 190 Tahun

Rabu, 27 April 2022 – 16:12 WIB
Peraih Hadiah Nobel Didakwa 18 Kasus dengan Ancaman Hukuman 190 Tahun - JPNN.COM
Arsip - Demonstrasi di Yangon memprotes kudeta militer dan menuntut pembebasan Aung San Suu Kyi, Februari 2021. (ANTARA/Reuters/as)

Sejak ditangkap, Suu Kyi telah ditahan di sebuah lokasi rahasia.

Pemimpin junta Min Aung Hlaing sebelumnya mengatakan Suu Kyi tetap akan berada di sana setelah dijatuhi hukuman enam tahun pada Desember dan Januari dalam kasus yang lebih ringan.

Juru bicara pemerintah militer belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

Kasus terakhir menuduh Suu Kyi menerima 11,4 kilogram emas dan pembayaran tunai sebesar USD 600.000 (Rp 8,64 miliar) dari mantan menteri kepala kota Yangon, Phyo Min Thein.

Suu Kyi menyebut tuduhan itu absurd.

Nay Phone Latt, mantan pejabat di partai Suu Kyi saat berkuasa mengatakan putusan pengadilan apa pun bersifat sementara karena kekuasaan militer tak akan berlangsung lama.

"Kami tidak mengakui aturan, perundang-undangan, atau peradilan dari junta teroris ini. Rakyat juga tidak mengakui mereka," kata Phone Latt.

Nay Phone Latt bergabung dengan pemerintah bayangan National Unity Government (NUG) dan ikut menyuarakan revolusi rakyat melawan junta militer.

Peraih Hadiah Nobel Aung San Suu Kyi didakwa 18 kasus dengan ancaman hukuman 190 tahun.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close