Perampok Alfamart Ini Akhirnya Tertangkap, Identitas Rekannya Terungkap, Siap-Siap Saja
Kamis, 13 Mei 2021 – 01:18 WIB
Terhadap pelaku DH, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku pernah melakukan aksi di lokasi lain atau tidak. Termasuk memburu pelaku lain,” terangnya. (met/radarlombok)