Perampok Gasak Rp 100 Juta dari Toko Hp, Sisa Uang Hasil Kejahatan Tinggal Sebegini, Alamak
Selasa, 16 Agustus 2022 – 12:32 WIB
Pelaku melakukan aksinya kejahatan seorang diri dan baru pertama kali dilakukan mengingat tersangka ini pernah bekerja di toko tersebut.
"Saya kira pelaku itu mengetahui kebiasaan pemilik toko menyimpan uang," katanya.
Sementara itu, pelaku IS mengakui semua perbuatan kejahatan itu, karena faktor ekonomi dan terlilit utang setelah menikah.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.(antara/jpnn)