Perampok Koperasi Ditangkap Polisi
jpnn.com, KLATEN - Satreskrim Polres Klaten menangkap pelaku perampokan di Koperasi Serba Usaha Prima Jasa beralamat di Perumahan Citra Merbung Indah, Desa Merbung, Kecamatan Klaten Tengah yang terjadi pada Rabu malam (29/4).
Pelaku adalah mantan karyawan dari koperasi tersebut yakni Harjanto, 44, warga Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara.
“Kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan sama sekali. Dari keterangan pelaku dia melakukan itu karena terlilit utang. Dia merampok untuk melunasi utangnya. Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan tersangka berupa uang tunai Rp 570 ribu, dua buah handphone dan satu buku tabungan,” ungkap Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan.
Andryansyah mengatakan, pelaku mengancam korbannya dengan senjata tajam berupa golok yang disimpan di dalam tas. Terkait informasi sebelumnya bahwa pelaku membawa uang milik koperasi Rp 3 juta ternyata belum terjadi. Pasalnya, uang itu berhasil diselamatkan salah satu karyawan di bawah kolong meja.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka ditemani seorang teman. Pelaku mengelabuhi temannya itu bila kedatangannya ke koperasi untuk menagih utang sehingga diminta menunggu di motor saja. Temanya tidak tahu bila tersangka justru merampok ketika berada di dalam koperasi.
“Saat ini ditetapkan tersangka satu orang ini saja, sedangkan temannya masih terus kami mintai keterangan. Pelaku melanggar Pasal 366 Ayat I KHUP atau 368 KUHP. Ancaman pidana penjara selama sembilan tahun,” ungkapnya.
Pelaku Harjanto berkilah melakukan aksinya itu agar bisa melunasi utangnya sebesar Rp 5 juta. Dia memilih sasaran Koperasi Serba Usaha Prima Jasa itu karena sudah tahu betul kondisi setiap harinya.
“Memang saya pernah bekerja di koperasi itu selama dua tahun. Tetapi pada 2017 saya dikeluarkan karena kinerja dinilai tidak baik. Akhirnya saya menjadi pengangguran,” katanya. (rs/ren/per/JPR)