Perampok Nyaris Tewas Dimassa
Selasa, 20 Maret 2012 – 09:37 WIB
mengamankan satu unit sepeda motor merek Vario, 4 lembar STNK beralamatkan Lombok Timur, dan 4 buah SIM. Terkait dengan sepeda motor yang sedang dikendarai masih dalam penyelidikan.
Samudra menngungkapkan, keberhasilan ini tidak lepas dari hasil koordinasi Polres Sumbawa dengan Polres Dompu, KSB dan Polres Lombok Timur. Bahkan salah satu diantaranya terindikasi pelaku kejahatan di Bima Kota. Terhadap tersangka, akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (jar)