Perampok Sadis Gegayaan Melawan Polisi, Akhirnya Berdarah-darah
Gondrong juga melakukan perlawanan hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas.
”Mau lari dan melawan, terpaksa kami terapkan SOP, yakni melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kiri pelaku,” terang Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalteng Kombes Pol Agung Prasetyoko, Selasa (20/6)..
Agung menerangkan, Gondrong dan Wati adalah pelaku utama. Sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
”Jadi, yang meringkus ini personel Jatanras dipimpin AKBP Dodo Hendro, Sat Reskrim Polres dan Intelmod Polda Kalteng. Usai ditangkap langsung dilakukan pemeriksaan,” tuturnya. (daq/dwi)