Perampok Sopir Taksi Online Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Tuh Tampang Pelakunya
Pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban dari belakang mengenai kepala belakang yang mengakibatkan mata berkunang-kunang.
Namun, korban melakukan perlawanan dengan mengambil parfum mobil di pintu kanan, lalu menyemprotkan ke wajah pelaku. Korban lalu mendorong badan pelaku ke arah luar dan menendang hingga terjatuh keluar.
Korban mengunci mobil dan menghidupkan mesinnya, lalu meninggalkan pelaku. Korban kemudian berobat ke Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru Grogol, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol untuk penyelidikan.
Polisi setelah mendapat laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya berinisial BYS (24), warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo kemudian ditangkap.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin menguasai kendaraan korban, kemudian berencana menjualnya. Hasil penjualannya untuk membayar utang di bank," kata Kapolres.
Tersangka kini masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo karena tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pasal yang dikenai terhadap tersangka adalah Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(antara/jpnn)