Peran BP Migas Akan Diperluas
Jumat, 23 Desember 2011 – 11:33 WIB
Pada UU 22/2001, lanjutnya, penjualan produksi bagian negara dilakukan pihak ketiga yang ditunjuk BP Migas. Sementara, pengamat migas Pri Agung Rakhmanto mengusulkan, agar revisi UU Migas mengamanatkan BP Migas sebagai badan usaha yang posisinya sejajar dengan PT Pertamina (Persero).
Pertamina khusus menangani blok-blok migas yang strategis dan potensial, sementara BP Migas menggarap blok-blok lainnya yang dikerjasamakan dengan swasta nasional dan asing. Posisi BP Migas, lanjutnya, juga tidak berada di bawah presiden, tapi Menteri ESDM. "Dengan di bawah Presiden seperti sekarang ini, terdapat dualisme kepemimpinan yakni Menteri ESDM dan BP Migas," ujarnya.
JAKARTA--Draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang disusun DPR, menyebutkan, peran Badan Pelaksana Hulu Minyak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Industri
Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
Selasa, 30 April 2024 – 22:17 WIB - Investasi
Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik
Selasa, 30 April 2024 – 21:40 WIB - Bisnis
Corsec BTN Temui Para Demonstran yang Memaksa Masuk ke Kantor Pusat
Selasa, 30 April 2024 – 20:39 WIB - Produk
Natural Wood Jepara Penuhi Kebutuhan Furnitur Kafe
Selasa, 30 April 2024 – 20:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
Selasa, 30 April 2024 – 18:54 WIB - Humaniora
Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
Selasa, 30 April 2024 – 19:47 WIB - Seleb
Raffi Ahmad Perlihatkan Wajah Bayi Lily, Mirip Cipung?
Selasa, 30 April 2024 – 17:17 WIB - Sport
Bali United Keok di Tangerang, Persita Selamat dari Jurang Degradasi
Selasa, 30 April 2024 – 18:44 WIB - Sepak Bola
Resmi Jadi WNI, Kiper MLS Maarten Paes Siap Perkuat Timnas Indonesia vs Irak
Selasa, 30 April 2024 – 20:17 WIB